Warga yang kesal dengan ulah Sarwi sempat mengeroyoknya hingga babak belur. Ia lalu digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di rumah saudaranya," ujar Kasat Reskrim AKP Sunarto, Senin (19/5/2014).
Penangkapan pelaku pencabulan ini terjadi setelah ibu bocah SD kelas tiga itu melapor ke Mapolres Situbondo. Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak tahan menahan nafsu birahinya karena sudah lama ditinggal cerai istrinya.
"Awalnya saya suruh injak-injak badan. Saat saya buka bajunya, anaknya tidak berteriak. Ya saya khilaf Pak," kata Sarwi di hadapan polisi.
Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.