Pelaku E (45) mengakui perbuatan yang dilakukannya ketika orangtua korban berangkat bekerja. Korban N (11), menuturkan pelaku memperkosanya beberapa kali, sejak April lalu. Namun dia baru melaporkan kepada orangtuanya baru-baru ini.
"Sudah sering kali kalau saya bilang bilang saya mau dibunuh," tutur korban sambil menangis.
Pelaku yang digelandang ke Mapolres Gowa mengakui segala berbuatannya. "Iya sudah berkali kali memang," kata pelaku.
Orangtua korban sudah bercerai dan selama ini korban tinggal dengan adik dan ayahnya. Bekerja sebagai sopir, ayah korban berangkat pagi dan baru pulang di sore hari. Ini memudahkan pelaku beraksi.
"Sayakan bawa mobil jadi kalau pagi berangkat nanti sore baru pulang, baru tadi dia kasih tahu saya jadi saya langsung bawa melapor," kata ayah korban.
Polisi yang dimintai keterangan terkait dengan kasus kejahatan ini mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melawan.
"Sementara ini korban diambil keterangannya. Adapun pelaku jika terbukti maka akan dijerat pasal berlapis termasuk undang undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," jelas Aiptu Rahman, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Gowa.