"Setuju sekali, alasannya supaya tidak memerkosa lagi, dan kalau itu ada perundang-undangannya, itu harus didukung," kata Emil di GOR KONI Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Sabtu (17/5/2014).
Dia juga sependapat dengan beberapa ahli bahwa perilaku menyimpang para pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa disembuhkan. Menurut dia, mereka akan kembali melakukan hal serupa ketika dorongan seksual menyimpang tersebut muncul.
"Karena kalau enggak dikasih kapok, orang itu kadang-kadang kayak karakter ya, pasti diulang-ulang, nunggu kesempatan lagi," ujarnya.
"Insaf sekian tahun, nanti kambuh lagi pada tahun berikutnya. Jadi kalau memang itu sesuai peraturan perundang-undangan, saya pribadi setuju," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.