Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tak Puas, Hakim Diburu, Pelaku Dilempari Sandal

Kompas.com - 16/05/2014, 19:01 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, berlangsung ricuh, Jumat (16/5/2014). Keluarga korban mengamuk karena kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan terhadap pelaku.

Kericuhan terjadi setelah hakim Burhanuddin membacakan putusan terhadap terdakwa Herman (20), warga Dusun Balantik. Herman divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta karena terbukti lalai berkendara hingga menyebabkan dua nyawa warga melayang, Februari lalu.

Keluarga korban yang menjadi emosi lalu mengejar hakim ke ruang kerjanya sehingga ketegangan sempat terjadi di depan ruangan tersebut. Sejumlah keluarga korban memaksa masuk untuk bertemu dengan hakim karena ingin mempertanyakan alasan vonis yang dinilai terlalu ringan.

Karena tak dapat bertemu hakim, keluarga korban yang emosi lalu memburu pelaku saat dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Keluarga korban yang tak bisa menahan emosi melempari pelaku dengan sandal dan sepatu. Petugas yang mengawal pun segera mengevakuasi pelaku ke dalam mobil.

Keluarga korban menangis histeris karena tidak puas dengan putusan hakim. Ali, adik salah satu korban mengaku tidak puas. Dia menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

“Putusan hakim sangat menodai rasa keadilan. Pelaku yang menyebabkan dua nyawa warga melayang hanya dihukum satu tahun penjara,” ujar Ali.

Karena merasa putusan tersebut tidak adil, Ali mengatakan, akan mengerahkan massa dan keluarganya berunjuk rasa ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com