Selain Abdurrahman, bendahara bagian Kesra Siti Romlah juga dituntut pidana. Berbeda, Romlah dituntut dua tahun dan enam bulan plus permintaan denda Rp 50 juta atau setara dua bulan kurungan.
“Menyatakan dua terdakwa bersalah melakukan tindak korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider kesatu,” kata Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, Maliki di Semarang, Rabu (15/4/2014).
Pada tuntutan itu, keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bansos di Kendal digulirkan pada tahun 2010 dengan alokasi anggaran Rp 1,3 miliar. Bansos diperuntukkan 336 titik bantuan. Sebagian dana bansos diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, rehab masjid dan mushala serta pendidikan berbasis keagamaan. Jaksa menilai, bantuan itu fiktif dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, jaksa tak membebankan pidana pengganti berupa uang pengganti kerugian negara. Menurut Maliki, kedua terdakwa tidak layak dibebani uang pengganti. Tapi, ada pihak yang berada di atasnya yang lebih berhak mendapatkannya.
“Yang lebih bertanggung jawab untuk membayarnya adalah pemegang kebijakan saat itu, (mantan Bupati Kendal)," jelasnya.
Dalam perkara yang sama, Kejari Kendal juga sudah menetapkan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi dan Kasubsi Agama Pendidikan dan Budaya, Riska sebagai tersangka. Berkas Nur Markesi sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.