Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahgunakan Visa, 3 Warga Nigeria Dideportasi

Kompas.com - 13/05/2014, 16:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Semarang, dideportasi dari Indonesia karena melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja.

Data itu disajikan oleh Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang per Mei 2014 ini. Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Semarang Purbatinhadi, dalam mengawasi keberadaan warga asing, pihaknya membutuhkan koordinasi antarsemua pihak. Sebab instansi di daerah seperti Kesbangpol tidak dapat melakukan tindakan, karena itu menjadi kewenangan Imigrasi.

Selain terbatas dalam wewenang, pihaknya juga terkendala data warga negara asing yang tidak dapat dilihat secara online. “Data WNA kita tidak pegang, bahkan kita cek secara online tidak bisa. Bagaimana kita bisa mengawasi, karena kita tidak tahu datanya. Satu-satunya cara kita tetap memantau di lapangan, dari informasi masyarakat,” kata Purbatinhadi, Selasa (13/5/2014).

Ia mengungkapkan, pengawasan terhadap WNA rutin dilakukan sebab di Kabupaten Semarang, banyak industri dan sekolah serta rumah sakit yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Semestinya, menurut Purbatin, WNA atau pihak yang mempekerjakan harus kooperatif melaporkan ke Kesbangpol dan kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja.

“Fungsi pengawasan dan pemantauan sangat penting. Sebab di sini termasuk banyak WNA yang masuk. Terutama guru WNA, itu dikhawatirkan dapat mengajarkan ideologi yang bisa memengaruhi ideologi masyarakat kita. Tahun 2014 ini saja sudah ada 3 warga negara Nigeria yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian,” kata Purbatin.

Diinformasikan, jumlah WNA yang masuk ke Kabupaten Semarang terbilang tinggi. Di tahun 2013, ada 88 orang WNA yang terdaftar. Hanya saja jumlah WNA yang melapor tidak sama dengan kondisi di lapangan. Kebanyakan mereka yang datang dan melapor ke Kesbangpol adalah WNA yang datang sebagai tenaga kerja.

“Yang melapor 88 orang, tapi kondisi riil-nya di lapangan 132 orang WNA. Lalu yang kembali melapor di tahun 2014 ada 24 orang, sedangkan yang tidak melapor, 64 orang,” kata Kasi Kesbang, Adi sembari menginformasikan untuk tahun 2014 per Mei, WNA yang sudah melapor baru ada 10 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com