Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini menambahkan, hukuman kebiri pantas diberikan untuk pelaku paedofilia agar memberikan efek jera. Pasalnya, pelaku kejahatan seksual cenderung mengulangi perbuatannya sekeluar dari penjara akibat dorongan hasrat seksual yang besar.
"Penegakan hukum kita ini masih karet. Artinya, kalau hukuman maksimal 15 tahun penjara, pada praktiknya hanya 6 sampai 8 tahun penjara. Setiap tahun di hari kemerdekaan ada remisi, paling hanya 3 tahun sudah keluar dan merajalela lagi, itu yang dikhawatirkan," tuturnya.
Lebih lanjut Netty menjelaskan, setelah keluar dari penjara, baik pemerintah daerah atau polisi tidak akan mungkin memberikan pengawasan yang ketat kepada pelaku paedofilia. Karena itu adalah penyimpangan yang tidak bisa dikendalikan.
"Yang jelas diklasifikasi saja korbannya berapa, usia berapa, kalau ternyata korbannya banyak anak-anak kenapa tidak dikebiri saja, biar tidak ada keinginan lagi untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.