Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Pabrik Kertas Ricuh di PN Surabaya

Kompas.com - 12/05/2014, 17:21 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi ribuan buruh pabrik kertas PT Surabaya Agung Industri & Pulp (PT. SAIP) Tbk, di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/5/2014) ricuh.

Buruh memaksa masuk ke halaman kantor PN Surabaya setelah mendengar kabar PN Surabaya memenangkan penggugat.

Massa buruh di bagian depan pintu gerbang sempat berupaya beberapa kali mendorong pintu untuk memaksa masuk. Beruntung, aksi dorong mendorong itu berhasil ditahan oleh puluhan polisi satuan Sabhara dari Polrestabes Surabaya.

Massa berhasil ditenangkan oleh salah satu perwakilan buruh yang mengaku sedang berunding dengan pihak PN Surabaya di dalam gedung.

Dalam sidang putusan perdata tersebut, Majelis hakim PN Surabaya memenangkan gugatan pihak kurator, Jandri Onasis Siadari, atas PT SAIP Tbk, sekaligus kepada Polda Jatim, dan Kejati Jatim.

Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofik menyatakan, PT SAIP diharuskan membayar ganti kerugian sebesar Rp 500 juta kepada kurator Jandri. Hakim juga menyatakan, tindakan tergugat terbukti melawan hukum UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.

Sementara itu, Darwati, jaksa dari Kejati Jatim, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya mengaku akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Ada beberapa fakta yang kami sampaikan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kami akan kasasi," katanya usai sidang.

Sebelumnya, Kurator Jandri Onasis Siadari menggugat balik PT SAIP, Polda Jatim, dan Kejati Jatim yang memidanakannya atas dugaan pemalsuan dokumen piutang.

Dia menilai langkah ketiga pihak tersebut menyalahi hukum UU Kepailitan. Jandri dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi bernomor LPB/403/IV/2013/UM/Jatim tertanggal 23 April tahun 2013.

Dia dituduh memalsukan dokumen piutang yang menyebabkan sebuah perusahaan kertas di Surabaya dinyatakan pailit. Jandri masuk dalam perkara utang piutang ini setelah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com