Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ma, Saya Juga Pernah Dikasih 'Begitu' sama Penjaga Masjid"

Kompas.com - 10/05/2014, 14:19 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Lukman, doja atau juru bersih-bersih di Masjid Nur Ilham, Komplek Rusunawa Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, dipukuli penghuni rusunawa setelah tepergok menyodomi lima santri di Taman Pendidikan Al Quran (TPA) Rusunawa. Saat digelandang ke ruang penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) di lantai dua Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (9/5/2014) sore, bola mata kirinya berdarah.

"Baru habis dapat bagiannya itu," kata seorang warga rusunawa.

Perbuatan pria dengan tinggi badan sekitar 151 cm ini terungkap setelah salah satu korban, M (9), mengadu ke ibunya. Saat melihat tayangan kasus paedofilia di layar TV, bocah kelas IV SD itu mengaku pernah dicabuli oleh Lukman.

"Ma, saya juga pernah dikasih 'begitu' (sodomi) sama penjaga masjid dekat rumah," begitu pengakuan M kepada ibunya.

Sontak, Erni (37), ibu bocah M, kaget dan histeris. Dia lalu berteriak dan mengadukan kasus paedofilia ini ke suaminya sebelum melapor ke Mapolsek Mariso.

Dari laporan awal itulah, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kasus ini lalu dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa korban dari Lukman bukan hanya M. Sejak tahun 2013, sudah lima rekan M yang dapat perlakuan tak senonoh darinya. Seperti M, empat korban lainnya juga masih kelas IV SD. Mereka berusia antara 9 dan 11 tahun.

Dari keterangan sementara, pelaku kerap "beraksi" di ruang sekretariat panitia masjid. Ruang itu terpisah dari rumah ibadah utama. Lokasinya hanya sekitar 1,5 meter dari tembok masjid.

"Biasanya setelah pulang mengaji di TPA," kata Marwah, salah satu kerabat bocah yang jadi korban.

Informasi yang dihimpun Tribun Timur, pelaku tidak hanya sekali melakukan kekerasan seksual kepada lima murid SD ini, tetapi sudah berulang kali.

Sementara itu, Ibu M, salah satu orangtua korban yang dikonfirmasi di Polrestabes Makassar, mengatakan, kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya baru diketahuinya pada Jumat (9/5/2014).

"Saya juga kaget kenapa ada kejadian begini. Info ini saya tahu dari orangtua yang juga menjadi korban," katanya. Mereka minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kepala Subbagian Humas Polrestabes Makassar Komisaris Mantasia tak membantah bahwa ada kemungkinan jumlah korban lebih dari lima orang.

"Kami akan kembangkan, kemungkinan korbannya sudah lebih dari itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com