Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Gelembungkan Suara, Anggota KPU Aru Dinonaktifkan

Kompas.com - 09/05/2014, 20:58 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Abdul Wahid Azis Roroa terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU setempat setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi terkait kasus penggelembungan suara.

Ketua KPU Maluku, Musa Latua Toekan saat dihubungi wartawan dari Ambon, Jumat (9/5/2014) mengatakan, terkait permasalahan itu, pihaknya akan mengambil tindakan administrasi dengan cara memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara atau nonaktif.

"Karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah administrasi akan kita ambil, yakni dengan cara memberhentikan sementara,” kata Musa.

Dia mengungkapkan, pemberhentian tetap baru akan dilakukan terhadap Azis jika dalam putusan pengadilan nanti, tersangka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tersebut sebagaimana yang dituduhkan. Kalau dia terbukti benar secara hukum, baru pemberhentian tetap akan kita lakukan,” ujarnya.

Musa menegaskan, terkait kasus tersebut, pihaknya juga akan menggantikan Azis dengan peringkat keenam calon anggota KPU yang sebelumnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kepulauan Aru.

"Jadi posisi yang bersangkutan akan digantikan dengan peringat keenam yang lolos seleksi calon anggota KPU Kepulauan Aru,” kata Musa.

Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kepulauan Aru di kantor Polres setempat, Jumat (9/5/2014) terkait kasus dugaan penggelembungan 3.000 suara untuk memenangkan calon anggota DPD RI atas nama Zulkarnaen Awat Amir di kabupaten itu saat pileg 9 April lalu.

Selain Azis, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aru Tengah, Gorits Borolla terkait kasus yang sama.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan seorang anggota KPU dan Ketua PPK Aru Tengah, terkait dugaan penggelembungan 3.000 suara untuk calon anggota DPD RI,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Muhammad Rum Ohoirat.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku juga melaporkan lima komisioner KPU Kota Tual ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik pemilu, dan ke Polda Maluku terkait pelanggaran pidana karena diduga berlaku curang dalam pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com