Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2014, 08:12 WIB
SUKABUMI, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi meminta pihak berwajib agar memberikan hukuman berat terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak, Andri Sobari alias Emon (24). Bila perlu Emon diberi hukuman rajam.

"Sesuai dengan syariat Islam, hukuman yang paling layak diterima oleh Emon adalah hukum rajam karena apa yang telah dilakukan tersangka sudah keluar dari kaidah ajaran agama Islam," kata Seketaris MUI Kota Sukabumi M Qusoi kepada wartawan, Rabu kemarin.

Qusoi yakin, agama mana pun setuju bahwa pelaku pelecehan seksual kepada anak harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.

Menurut Qusoi, saat ini hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak relatif ringan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

MUI menilai, sudah saatnya UU tersebut direvisi karena dengan lemahnya ancaman hukuman yang ada, kasus seperti ini akan lebih banyak terjadi.

Dia meyakini, jika hukumannya tambah berat, maka pihaknya yakin para pelaku paedofil tersebut akan merasa takut dan segera bertobat, tidak akan melakukan hal biadab itu lagi. Minimal, jika hukuman kepada para paedofil tersebut lebih berat dari yang tertuang dalam UU itu, maka bisa meminimalisasi terjadinya kasus paedofil.

Qusoi mengatakan, dengan banyak terungkapnya kasus ini, MUI akan membuat model pendidikan agama yang tepat untuk diberikan kepada masyarakat mulai dari anak yang berusia dini. Hal ini agar si anak tersebut bisa tumbuh dengan berbekal agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com