Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kemenag Pagaralam Disangka Cabuli 5 Santri

Kompas.com - 07/05/2014, 22:41 WIB

LAHAT, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Lahat resmi menetapkan Ramlan Fauzi, pimpinan Pondok Pesantren yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap lima anak laki-laki yang menjadi korban. Hasil pemeriksaan sementara memang menunjukkan luka, tetapi penyebabnya belum diketahui pasti. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.

"Hasil visum nanti akan memperjelas, bila memang telah terjadi sodomi," kata Nurhanas, Selasa (6/5/2014).

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan petugas. "Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena Ramlan kooperatif. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali.

Nurhanas menambahkan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan pencabulan yang ditujukan kepada Ramlan Fauzi, termasuk sejumlah alat bukti yang akan memperkuat hasil penyelidikan.

Ramlan diduga melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah ponpes. Korbannya anak laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku membantah

Polisi tidak mempermasalahkan keterangan yang diberikan Ramlan Fauzi saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Lahat. Ramlan tidak mengakui sudah berbuat cabul terhadap santri laki-laki di ponpes tempat ia menjabat sebagai ketua yayasan. Pengakuan tersebut tetap dianggap sebagai haknya, dan pembuktian akan dilakukan di pengadilan.

"Sudah memenuhi unsur, jadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak ditahan karena kooperatif, dan dikenai wajib lapor seminggu dua kali," ujar Nurhanas.

Tambahnya, dari hasil pemeriksaan terakhir, sudah ada lima korban. Mereka adalah santri laki-laki, satu sebagai pelapor dan empat lainnya saksi korban. Pelaku mencabuli korban di kamar mandi dan asrama pesantren.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati mengatakan tidak mengetahui secara pasti kasus  tersebut.

"Saya tidak tahu pasti kasus yang menimpa Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam tersebut. Selama ini hanya mendengar dan melihat selintas dari sejumlah media massa. Namun jika saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya kita serahkan kepada pihak yang menangani kasus tersebut," ujarnya.

Ida tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah tersebut karena instansi yang dipimpin Ramlan bukan di bawah Pemerintah Kota Pagaralam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com