Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Hasil Pileg Kota Tual Berujung Ricuh

Kompas.com - 07/05/2014, 19:15 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
- Penetapan hasil pemilu legislatif (pileg) Kota Tual untuk calon anggota DPR RI berlangsung ricuh di kantor KPU Maluku, Rabu (7/5/2014) petang.

Kericuhan mulai terjadi saat ketua KPU Maluku mempersilakan ketua KPU Kota Tual membacakan ulang hasil perolehan suara calon anggota DPR RI dari Kota Tual menyusul adanya rekomendasi Bawaslu Maluku terkait temuan kecurangan pileg di Kota Tual.

Setelah perolehan suara dibacakan, ternyata ditemukan adanya pergeseran suara antarcalon anggota legislatif di internal Partai Golkar. Namun saksi Partai Golkar ngotot tidak menerima hasil pembacaan ulang data DB 1 dari ketua KPU Kota Tual. Sementara saksi partai politik lain mendesak agar hasil DB 1 yang dibacakan ulang segera disahkan ketua KPU Maluku. Situasi ini tak pelak membuat suasana menjadi gaduh.

Ketua KPU Maluku lantas mengetuk palu dan mengesahkan hasil perubahan suara calon anggota DPR RI dari Kota Tual. Saksi Partai Golkar dan sejumlah saksi partai politik lainnya mengamuk dan memaksa penetapan hasil pileg oleh KPU dibatalkan.

Pantauan Kompas.com di aula kantor KPU Maluku, puluhan aparat Brimob terpaksa mengamankan seluruh komisioner KPU Maluku lantaran kericuhan tersebut. Aparat brimob juga mengeluarkan sejumlah saksi partai politik yang berbuat ricuh dari ruang sidang.

Hasil pileg Kota Tual untuk calon anggota DPR RI ini dibacakan ulang setelah Bawaslu Maluku mengeluarkan rekomendasi atas temuan adanya kecurangan pileg di Kota Tual. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Tual membacakan ulang data DB 1 perolehan suara untuk calon DPD RI yang sebelumnya telah ditetapkan. Dan hasilnya juga ditemukan adanya pergeseran suara yang signifikan antar-calon anggota DPD RI.

Pembacaan ulang hasil perolehan suara DPD RI ini atas permintaan calon anggota DPD RI nomor urut 1 kepada Bawaslu Maluku karena jumlah suara yang dimilikinya tidak sesuai dengan data dokumen baik DA 1 maupun DB 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com