Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Anaknya Telan 2 Paket Sabu, Bustami Nyaris Tewas

Kompas.com - 07/05/2014, 15:01 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com -- Bustami (55), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, nyaris tewas setelah dua bungkus paket narkoba jenis sabu ditelannya, Minggu (4/5/2014) malam.

Aksi tersebut dilakukan oleh anaknya, Een Randi (29), yang panik menghilangkan barang bukti saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penangkapan di rumahnya.

Saat penggerebekan, Bustami yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya kaget mengetahui kedatangan polisi. Karena langsung diminta oleh anaknya untuk menelan dua bungkusan itu, Bustami langsung menelan bungkusan tersebut tanpa pikir panjang. Namun, aksinya diketahui polisi.

"Saya tahu itu sabu. Tapi karena panik, saya juga nurut apa kata anak saya. Setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar Bustami, Selasa (6/5/2014).

Seusai menelan dua bungkus narkoba tersebut, anggota polisi langsung membawa Bustami ke rumah sakit karena dia hampir tak sadarkan diri. Een mengaku menyesal menyuruh bapaknya menelan dua paket sabu tersebut.

"Saya panik waktu ada polisi. Saya langsung minta bapak saya menelan sabu itu untuk menghilangkannya. Rencananya saya minta semuanya, tetapi sudah ketahuan sama anggota (polisi)," kata Een.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Ajun Komisaris Besar Adi Affandi mengatakan, awalnya melakukan penyelidikan untuk menangkap pengedar narkoba bernama Een. Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati Bustami menelan dua bungkus sabu.

"Kita lihat tersangka menelan dua bungkus narkoba, langsung kita lakukan penangkapan. Tersangka kita bawa ke rumah sakit. Lalu dilakukan perawatan dan obat penawarnya. Beruntung cepat tertolong. Kalau tidak, tersangka ini bisa saja tewas," kata Adi Affandi seizin Direktur Reserse Narkoba, Kombes Haryono.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan bukti 17 paket narkoba yang disimpan di kamar tersangka Eeng dan tiga ponsel. Sedangkan dua bungkus lainnya berada di dalam perut Bustami. Diperkirakan dua bungkus narkoba tersebut telah hancur di dalam perutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan hukuman di atas 4 tahun penjara. Pelaku dikenakan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana pemberantasan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com