Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub: PJU yang Dicabut Caleg Milik Pribadi

Kompas.com - 06/05/2014, 19:50 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Oyeng Maryana menyatakan, sebuah lampu Penerang Jalan Umum (PJU) yang dicabut kembali oleh seorang caleg berinisial US di Kampung Cikijing, Desa Kujang, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, adalah statusnya milik pribadi.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan Dishub untuk menindaklanjuti laporan dari warga setempat.

"PJU itu statusnya ternyata milik pribadi. Kalau PJU itu milik pemerintah berarti telah ada tindakan pencurian barang milik negara," jelas Oyeng saat dihubungi, Selasa (6/5/2014).

Oyeng menambahkan, pihaknya saat itu hanya memberikan rekomendasi pemasangan PJU di wilayah tersebut. Sebab pemasangan penerangan umum milik pribadi atau pemerintah wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas di bawah kepemimpinannya.

"Kalau diambil lagi itu kan hak pemiliknya. Kami waktu itu hanya memberikan rekomendasi saja," kata Oyeng.

Oyeng pun membantah kalau PJU yang terpasang di kampung itu merupakan program dinasnya. Apalagi telah mencuat adanya pemberitaan bahwa pengadaan PJU berasal dari aspirasi caleg petahana tersebut.

"Sekali lagi itu milik caleg itu, bukan PJU berasal dari kami," tambah Oyeng.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kampung Cikijing, Desa Kujang, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, memprotes salah seorang caleg berinisial US yang menarik kembali sumbangan PJU.

Padahal US, caleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dapil V asal PPP itu dinyatakan lolos sebagai anggota parlemen pada Pileg 9 April lalu.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari US kepada wartawan. Saat didatangi ke ruang fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya sampai siang ini, wartawan belum bisa bertemu US.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com