Selain dihukum, Ngadinah juga dihukum pidana denda Rp 500.000 atau subsider satu bulan kurungan. Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai hakim Wiwik Suhartono, Selasa (6/5/2014).
“Menyatakan, terdakwa secara tanpa izin mengedarkan atau menjual obat yang dilarang sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Wiwik.
Dalam dakwaan, Ngadinah bersalah melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pil Trihex sendiri tidak diperbolehkan diperjualbelikan karena masuk dalam daftar G obat yang dilarang.
Ngadinah telah menjual pil koplo selama lebih kurang dua tahun. Penjualannya dilakukan sembari berjualan sayuran di rumahnya di Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Terdakwa menjual obat terlarang tersebut karena didorong uang tambahan demi menutup kebutuhan rumah tangga.
Ngadinah ditangkap oleh petugas bersama dengan segenap barang bukti berupa puluhan ribu butir Trihex dan uang Rp 1,1 juta. Sejumlah pil itu ditemukan di kamar dalam rumahnya. Hukuman terdakwa lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana sembilan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.