Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kakak Beradik di Pekanbaru Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Kompas.com - 06/05/2014, 15:00 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangani kasus kejahatan seks dengan tersangka tiga bersaudara kandung yang telah mencabuli sedikitnya enam anak-anak di Kota Pekanbaru, Riau dan dua pelaku masih berumur belasan tahun bahkan satu diantaranya berumur 9 tahun.

"Mereka (pelaku) adalah kakak-beradik," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Robert mengatakan ketiga tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9). Namun, polisi baru berhasil meringkus tersangka Ai. Menurut dia, enam korban kejahatan seks itu merupakan tetangga pelaku yang tinggal dalam satu kawasan rumah petak kontrakan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dua korban adalah bocah laki-laki, dan sisanya perempuan yang semuanya berumur berkisar 3-10 tahun. Bahkan, dua korban diantaranya adalah kakak-beradik yang berusia 6 dan 10 tahun.

"Dari hasil visum menunjukan kerusakan pada organ vital perempuan dan luka pada dubur anak laki-laki," katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Robert, tersangka Ai mengaku hanya mencabuli satu bocah perempuan. Laporan yang diterima polisi dari orang tua korban menyebutkan tersangka Ro melakukan kejahatan seks paling banyak, yakni terhadap lima anak dengan melakukan sodomi dan pemerkosaan.

Sementara itu, tersangka At yang baru berusia 9 tahun melakukan pelecehan dengan meraba-raba bagian dada dan kemaluan seorang korban bocah perempuan berusia 4 tahun.

"Tersangka melakukan kejahatan secara berulang-ulang sejak tahun 2013 sampai 2014," katanya.

Robert mengatakan tersangka At berhasil diringkus pada tanggal 28 April lalu, atau 10 hari setelah orang tua korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Sedangkan, tersangka At berada di rumahnya karena tidak ditahan dan satu tersangka melarikan diri.

"Tersangka akan kita masukan ke daftar pencarian orang," tegasnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambi Yombir, menambahkan pelaku At yang berusia 9 tahun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Sebabnya, berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana mengatur tersangka berumur 0 sampai 12 tahun tidak bisa dipidanakan.

Ia mengatakan, tersangka At hingga kini masih berada di rumah orang tuanya.

"Namun, kita tetap akan memberikan efek jera kepada tersangka. Dalam aturannya, tersangka bisa dikembalikan kepada orang tua atau dilakukan pembinaan di dinas sosial," katanya.

Untuk tersangka At, ia mengatakan bisa dijerat dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan pencabulan berupa meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Sedangkan, untuk tersangka Ai dan Ro dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com