Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Karung Obat Palsu Disita di Bandung

Kompas.com - 06/05/2014, 13:10 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyita tiga karung berisi obat palsu senilai Rp 41,8 juta dari tangan Kusyanto (33). Obat palsu ini mengandung Karisoprodol yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Babakan Surabaya, Bandung, Sabtu (19/4/2014) lalu.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan tiga karung plastik berisi 209 bungkus plastik tablet warna putih. Polisi menciduk Kusyanto dan mengejar Warno yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Barang tersebut dibeli pelaku seharga dua ratus ribu perbungkusnya dari pembuat obat, W. Kini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Pelaku beli 209 bungkus. Kalo ditotalkan kali kan saja berapa. Obat palsu ini telah beredar di Kota Bandung kurang lebih selama 3 bulan," ujar Mashudi, Senin (5/5/2014).

Obat berbahan Karisoprodol tersebut, tambah Mashudi, dapat menyebabkan flek pada jatung dan paru-paru. Bila dikonsumsi secara terus menerus akan sangat berbahaya. Kusyanto dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lebih jauh, Mashudi mengungkapkan, pengembangan dari tersangka Kusyanto, polisi berhasil menciduk tiga tersangka lainnya, EBG (20), RIE (33), dan DBS (33) di beberapa tempat berbeda. Khusus DBS, tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Polisi menyita 2 linting ganja dari ketiga tersangka dalam bungkus rokok, satu kantong plastik warna hitam berisi daun ganja kering dan dua bungkus kertas berisi ganja.

Dalam sehari, DBS, salah seorang tersangka mengaku, dapat mengonsumsi satu linting ganja, hal tersebut dilakukannya lantaran depresi melihat anaknya yang selalu sakit.

"Saya enggak beli, saya dapat dari Resna, setiap saya minta dari dia selalu ada. Saya pakai sejak anak saya sakit saja, sebelumnya saya cuman minum (miras) saja," ujar DBS yang tercatat sebagai PNS dan bekerja sebagai Teknisi Utilitas di LIPI.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang RI no, 35 Tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara diatas lima tahun. (dic)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com