Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Lampung Tetapkan 36 Tersangka Pidana Pemilu, 4 Buron

Kompas.com - 06/05/2014, 04:34 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung tetapkan 36 tersangka kasus tindak pidana pemilu, 4 di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat tersangka yang jadi buron itu adalah Ali Rohmansyah, Iroman, Aan Setiawan, dan Almukmin.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (5/5/2014), mengatakan Ali adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Sulistyaningsih mengatakan saat ini kepolisian melakukan pengejaran terhadap orang-oran ini. Adapun 32 tersangka yang lain, sebut dia, adalah para PPK kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubabar yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri , Alki Hasan, Roni Irawan.

Lalu, PPK dari kecamatan Tumijajar Tuba Barat yakni Lukmansyah, Ahmad setiawan, Musarif, Harwidi, dan Tria albaet nur AD. Berikutnya adalah PPK Kecamatan Tuba Tengan Tuba Barat yakni Suwandi, Roy hanto, Afif susilo, dan Deswanto.

Tersangka berikutnya, lanjut Sulistyaningsih, adalah PPK Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang yakni Effendi dan Nasrul. Sedangkan tersangka dari Wilayah Lampung Barat untuk Kecamatan Ngambur Lampung Barat, ujar dia, yakni Andri Oktoridhon PNS di KPU lampung Barat.

Kemudian, lanjut Sulistyaningsih, tersangka dari wilayah Way Kanan Kecamatan Blambangan Umpu adalah Edwar Apriadi, Feri Gunawan, Prio Handoko, Arifin, dan Asrudin. "Ada lima laporan polisi yang telah dilimpahkan ke Kejati (terkait pidana pemilu ini) untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com