Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Bunuh Guru di Depan Siswanya

Kompas.com - 05/05/2014, 17:04 WIB
Kontributor Yogyakarta, Gandang Sajarwo

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
 — Sug, seorang guru sekolah luar biasa (SLB) di Wates, Sabtu (3/5/2014), tega menusuk rekannya, RA. Korban pun meninggal dunia. Ironisnya, aksi itu dilakukan di depan siswanya, di ruang kelas.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, aksi Sug diduga karena jengkel dicaci maki dan dituduh menipu oleh RA.

Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah mendapat beberapa kali tusukan dari pelaku. Sementara itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wates, dengan diantar rekan sesama guru SLB.

Petugas mengamankan barang bukti pisau, ponsel tersangka, serta ponsel dan baju korban. Menurut informasi, peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 WIB, seusai pelaku melatih siswa SLB bermain jathilan di Desa Triharjo, sebagai persiapan Porseni tingkat DIY.

Pelaku mendatangi korban di ruang kelas dan langsung menusuk korban dengan pisau. Korban berusaha melawan dan lari ke luar kelas. Namun, pelaku terus mengejar dan menusuk korban hingga 25 kali.

Aksi penusukan itu dilihat langsung oleh siswa SLB sehingga mereka berteriak histeris. Mendengar teriakan siswa, para guru yang sedang mengajar di kelas lain berlarian keluar. Namun, tubuh korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan ruang kelas.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong. Korban mengalami pendarahan hebat akibat luka tusukan di leher, perut, dan tangan.

Menurut Kepala Polsek Wates Komisaris Kodrat, keterangan pelaku menunjukkan bahwa kasus tersebut berawal dari persoalan jual beli tanah. Pelaku menjual tanah di Pedukuhan Dayakan, Desa Pengasih, kepada korban. Pelaku menawarkan tanah seharga Rp 50 juta. Korban lalu setuju dan membelinya.

Setelahnya, korban melakukan proses balik nama tanah. Seusai proses balik nama, korban menyatakan bahwa harga tanah Rp 50 juta terlalu mahal. Semestinya, harga tanah tersebut hanya antara Rp 18 juta dan Rp 20 juta.

Komisaris Kodrat melanjutkan, korban lalu mencaci maki pelaku di sekolah, dan menuduhnya sudah melakukan penipuan. Korban minta agar uang dikembalilkan, diikuti dengan bunganya, karena uang itu merupakan pinjaman dari bank.

Masih menurut pelaku, kata Kodrat, korban bahkan mengancam akan membunuh pelaku. Karena jengkel terhadap ancaman itu, pelaku akhirnya nekat menusuk korban.

"Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP ancaman 20 tahun penjara. Petugas mengamankan pula barang bukti pisau, ponsel tersangka, ponsel korban, dan baju korban," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com