Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Asmadinata Ajukan Nota Banding

Kompas.com - 04/05/2014, 20:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata resmi mengajukan nota keberatan atas putusan kasus suap pengurusan perkara. Asmadinata sendiri dinyatakan bersalah dan dihukum pidana lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua tahun kurungan.

Nota keberatan dinyatakan terdakwa pada Selasa (29/4/2014) lalu tepat setelah tujuh hari sebagai waktu menentukan sikap. Meski demikian, Asmadinata belum bisa menyusun memori banding lantaran belum diberikan salinan putusan.

"Kami banding. Kami sudah daftarkan Selasa lalu. Tapi kami masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan," kata Asmadinata melalui Penasehat Hukumnya Susilowati saat dihubungi di Semarang, Minggu (4/5/2014).

Menurut Susilowati, kliennya masih keberatan atas putusan yang ada. Dia menganggap bahwa putusan aneh dan tidak mempertimbangkan fakta hukum di persidangan.

Soal memori banding yang nantinya diajukan, Susilowati enggan menuturkan lebih lanjut. Meski begitu, materi keberatan tak jauh berbeda dengan keberatan atau pledoi yang telah dibacakan dalam persidangan.

"Intinya hampir sama dengan Pledoinya. Akan kami tambah sedikit," tambahnya.

Asmadinata sendiri terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tiga unsur dalam pasal tersebut, yakni hakim menerima hadiah atau janji dan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com