"Kami banding. Kami sudah daftarkan Selasa lalu. Tapi kami masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan," kata Asmadinata melalui Penasehat Hukumnya Susilowati saat dihubungi di Semarang, Minggu (4/5/2014).
Menurut Susilowati, kliennya masih keberatan atas putusan yang ada. Dia menganggap bahwa putusan aneh dan tidak mempertimbangkan fakta hukum di persidangan.
Soal memori banding yang nantinya diajukan, Susilowati enggan menuturkan lebih lanjut. Meski begitu, materi keberatan tak jauh berbeda dengan keberatan atau pledoi yang telah dibacakan dalam persidangan.
"Intinya hampir sama dengan Pledoinya. Akan kami tambah sedikit," tambahnya.
Asmadinata sendiri terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tiga unsur dalam pasal tersebut, yakni hakim menerima hadiah atau janji dan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi.