Pada saat dibekuk, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat masing-masing satu gram, perangkat timbangan, alat pengisap, serta uang tunai Rp 1,2 juta. Pada saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (2/5/2014), tersangka AS membantah menjadi pemasok ataupun pengedar sabu seperti yang disangkakan polisi kepadanya.
"Saya ini bukan pemakai, apalagi pengedar. Barang bukti itu bukan milik saya. Saya justru membantu polisi sebagai penghubung antara polisi dan para pemakai," aku AS di hadapan wartawan.
Namun, Kepala Polres Demak AKBP Setijo Nugroho mengatakan, AS telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah Demak, Grobogan, dan sekitarnya. Meski berkilah tidak pernah memakai, menjual, ataupun mengedarkan, hasil tes urine AS positif mengandung jejak konsumsi sabu.
"Dari keterangan para tersangka narkoba yang sudah tertangkap, AS merupakan salah satu pemasok sabu di wilayah Demak. Jadi, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Biasalah, tersangka narkoba pengakuannya ya seperti itu," terang Nugroho.
Dalam proses penyidikan, imbuh Nugroho, terungkap bahwa AS mendapatkan barang haram tersebut dari FZ, salah satu penghubungnya di Semarang yang kini masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas. "Tidak menutup kemungkinan, tersangka AS adalah 'sel' peredaran narkoba internasional. Sistem kerja pengedar narkoba dengan memanfaatkan jaringan. Oleh karena itu, Polres Demak masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.