Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo Teken Pergub UMSK, Aksi Buruh Bubar

Kompas.com - 01/05/2014, 20:59 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi buruh Jawa Timur di Surabaya membuahkan hasil. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya menyetujui desakan buruh untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tiga daerah, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu berjanji akan langsung menuangkannya dalam sebuah Peraturan Gubernur Jatim Nomor 27 tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral.

"Hari ini saya langsung tandatangani persetujuan upah sektoral," katanya saat memenuhi ribuan pengunjuk rasa hari buruh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/5/2014).

Kebijakan itu, kata Soekarwo, untuk sementara baru untuk tiga daerah, karena tiga daerah ini yang sudah lengkap mengajukan usulan upah sektoral. Sedangkan ada satu lagi daerah yang juga sudah mengusulkan upah sektoral, yaitu Kabupaten Mojokerto, namun terpaksa belum disetujui karena belum merinci sektoral yang dimaksud.

Dengan Pergub itu, maka upah buruh sektoral di tiga daerah itu dipastikan akan meningkat. Di Surabaya dan Sidoarjo, sesuai usulan, maka peningkatan upah sektoral merata yaitu 5 persen dari UMK. Untuk Pasuruan, upah sektoral terbagi dalam tiga kelompok, yakni perusahaan otomotif, elektronik dan kimia, besaran upah sektoral naik 10 persen dari UMK.

"Kelompok kedua yang terdiri dari perusahaan makanan naik sebesar 7,5 persen. Sementara kelompok ketiga seperti pabrik kayu naik sebesar 5 persen," jelas Soekarwo.

Janji Soekarwo soal UMSK tersebut, menutup aksi ribuan buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya. Seusai mendengarkan pidato Soekarwo, ribuan buruh dari kawasan Ring I Jatim itu pun bubar, dan kembali ke tempat asal masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com