Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor: Saya Pernah Dilepas Polisi Setelah Bayar Rp 4 Juta

Kompas.com - 30/04/2014, 16:40 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com -- Salah satu tersangka pencurian bermotor, Mantang (32), warga Jalan Andi Tonro 5, mengaku membayar uang Rp 4 juta kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar hingga akhirnya dilepas. Pengakuan ini terungkap setelah Mantang kembali ditangkap dengan kasus yang sama oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar.

Mantang ditangkap kembali berdasarkan laporan masyarakat yang sepeda motornya dicuri. Saat diserahkan ke Polsekta Panakukang, dia pun "bernyanyi".

"Saya dilepas dulu oleh Satuan Reskrim Polrestabes setelah bayar uang Rp 4 juta melalui Brigpol Akbar. Jadi setelah membayar, kasus saya dianggap tidak cukup bukti hingga dilepas. Padahal, saya sempat ditahan di sel Polrestabes Makassar selama tiga hari," kata Mantang di Markas Polsekta Panakukang, Rabu (30/4/2014).

Pengakuan Mantang sempat terekam oleh rekaman jurnalis.

Saat ini, Mantang masih ditahan di sel Mapolsekta Panakukang terkait kasus pencurian motor yang dilakukannya pada 16 Oktober 2011 dengan nomor laporan LP Nomor : B/1579/X/2011/Restabes Mks/Sekta Pnk. Saat itu, Mantang mencuri motor di Jalan Bambajawayya No 16 D milik Mahmuddin Andi Pangurisangan, SH yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Mantang kembali tertangkap oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar yang dipimpin Kepala Unit VI Inspektur Dua (Ipda) Ign Adi Suarmita, Rabu (30/4/2014) dini hari. Mantang ditangkap di rumahnya saat membongkar motor hasil curiannya. Dari rumahnya, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi DD 2130 OP; satu unit motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 3194 VN milik Kamran, warga Jalan Andi Tonro; serta satu unit motor Suzuki Satria FU bernomor polisi DD 6292 milik Rahmad M, warga Jalan Pettarani III.

Sebelumnya diberitakan, Mantang telah dua kali ditangkap oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar. Awalnya, Mantang ditangkap pada 21 Februari 2014 lalu bersama dua rekannya, Syamsul alias Sul (23), warga Jalan Bontoduri, dan Ardi (21), warga Jalan Kumala. Ketiganya lalu diserahkan ke Satuan Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, hanya tiga hari ditahan, Mantang lalu dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. Sementara dua rekannya yang lain tetap ditahan.

"Saya sudah hubungi Reskrim Polrestabes, tersangka Mantang memang dilepas. Namun, kasusnya tetap lanjut sambil penyidik mencari pemilik motor curian tersebut. Tersangka Mantang hanya dikenakan Pasal 480 tentang penadahan motor curian itu. Dilepasnya Mantang karena penyidik terbentur kepemilikan motor curian itu. Apalagi masa penyelidikan Mantang lewat 1 x 24 jam, jadi ya terpaksa dilepas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com