Kejadian ini bermula ketika Kamsal melihat I pulang sendirian dari kebun menuju rumahnya. Pelaku awalnya berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Namun, karena situasinya sepi, saat mendekat, pelaku langsung memeluk korban. Karena I berteriak minta tolong dan terus memberontak, Kamsal sempat menamparnya berkali-kali.
Teriakan korban terdengar warga sehingga sejumlah petugas Brimob, yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi perusahaan sawit tak jauh dari lokasi kejadian, segera bergerak. Sejumlah warga pun menghajarnya.
Warga Desa Burangge itu pun digiring ke Mapolsek Baras. Saat dibawa ke kantor polisi, Kamsal dalam keadaan babak belur.
"Pelakunya diamankan Brimob saat jadi bulan-bulanan massa dan kini sedang kita tahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolsek Baras Iptu Sukriono.
Dia mengatakan, pelaku dan sejumlah saksi tengah diperiksa. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kamsal sendiri mengaku khilaf sehingga nekat melakukan percobaan tindakan asusila terhadap korban. Kini, dia ditahan di sel Mapolsek Baras untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.