Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Satwa Langka, Guru Mengaji Ini Dibui 4 Bulan

Kompas.com - 29/04/2014, 18:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com -- Terdakwa pelaku penjualan satwa langka jenis owa jawa primata (Hylobates moloch), Moch Syukron Fahmi alias Jony Rambo (35), akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2014) siang. Dia dihukum pidana empat bulan dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan satwa liar dilindungi jenis owa jawa,” kata Ketua Majelis Hakim, Mariyana, saat membacakan putusan hukum, Selasa.

Selain menjual satwa langka, Rambo yang merupakan warga Kelurahan Pakintelan, RT 01 RW 04, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ini juga dikenal sebagai tenaga pengajar di sebuah Pondok Pesantren di Gunungpati, Kota Semarang.

Penjualan satwa langka di Kota Semarang oleh terdakwa dilakukan pada Maret 2014. Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menciduk Rambo saat melakukan transaksi jual-beli owa jawa di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa owa jawa yang masih berusia tiga bulan. Rambo mengakui telah membeli owa jawa dari seseorang bernama Deden asal Tasikmalaya dan kemudian dijual ke orang lain.

Sebelumnya, Rambo didakwa melanggar ketentutan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa owa jawa, sebagaimana dimaksud, adalah satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. Satwa owa jawa ditaksir berharga pada kisaran Rp 4 juta. Pada pertimbangannya, hakim mengatakan, penjualan satwa langka tidak diperbolehkan. Untuk itu, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga," tambahnya.

Atas putusan ini, terdakwa mengaku menerima. Sementara jaksa juga menerima karena tuntutan hukum yang diminta telah dikabulkan majelis hakim. Rambo sendiri ditahan sejak 7 Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com