Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjamkan Senjata ke Penembak Posko Nasdem, Anggota TNI Disidang

Kompas.com - 29/04/2014, 16:28 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com
– Mahkamah Militer I/01 Banda Aceh menggelar persidangan terhadap Praka Heri Shafitri, anggota Yonif 111/Raider, Selasa (29/4/2014). Dia disidang atas dakwaan telah meminjamkan senjata api miliknya kepada warga sipil yang kemudian digunakan untuk melakukan aksi teror bersenjata jelang pelaksanaan pemilihan umum April lalu.

Sidang dijaga dengan ketat oleh petugas Mahmil karena digelar terbuka untuk umum. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Budi Purnomo dan bertindak sebagai oditur Mayor CHK Uje Koswara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, Praka Heri mengakui telah meminjamkan senjata laras panjang jenis SS 1 miliknya kepada dua tersangka lainnya atas nama Rasyidin alias Mario dan Umar Alias Membe yang diduga menjadi pelaku penembakan posko Partai Nasdem di di Gampong Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara pada 16 Februari 2014.

Dalam pemeriksaan, Praka Heri diketahui meminjamkan senjatanya karena tengah kecanduan sabu. Dia menambahkan, Praka Heri adalah anggota Batalyon 111/Raider yang bertugas menjaga keamanan provit Exxon Mobil. Akibat perbuatannya, oditur militer mendakwa Praka Heri dengan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Praka Heri juga didakwa dengan dakwaan alternatif, Pasal 148 KUHPM, karena yang bersangkutan menanggalkan senjata milik angkatan perang kepada pihak yang tidak berhak dan dakwaan kedua adalah Penyalahgunaan narotika pasal 127 ayat 1 UU 35/2009,” ujar Kepala Penegakkan Hukum Kodam (Gakundam) Iskandar Muda, Letkol Syarif AA.

Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, untuk mendengarkan keterangan para saksi.

“Ada dua saksi dari sipil belum bisa dihadirkan karena masih menjalani pemeriksaan di kepolisian,” ujar Letkol Syarif.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Rasyidin alias Mario dan Umar Alias Membe yang diduga menjadi pelaku penembakan posko Partai Nasdem di di Gampong Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, kini ditahan di Mapolda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo, mengatakan dua tersangka pelaku penembakan kini sedang menjalani tahap penyidikan.

“Iya benar keduanya sudah di tangkap dan ditahan di Mapolda dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan, dan kalau sudah selesai akan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Gustav.

Pada 16 Maret lalu, posko pemenangan Zubir HT, caleg Partai Nasdem di kawasan Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, diberondong tembakan. Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan yang merupakan warga sipil berasal dari Kabupaten Aceh Utara bernama Rasyidin alias Mario dan Umar Alias Membe.

Mereka diketahui menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 yang dipinjam dari sang pemiliknya yaitu Praka Heri. Keterlibatan Praka Heri terungkap setelah Polda Aceh menangkap dua pelaku tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com