Sejak sidang dimulai sampai menjelang pembacaan vonis, Tita terlihat begitu tegang. Dia juga tampak menangis dan sesekali mengusap air matanya dengan tisu. Sesekali pula dia berbicara dengan kerabat perempuan yang duduk di sampingnya. Tangisnya makin jelas ketika mendengar vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim. Kerabat perempuan yang duduk di sampingnya itu langsung memeluknya.
Setelah vonis dibacakan, Tita dan kerabatnya langsung meninggalkan ruang sidang dengan dikawal beberapa petugas kepolisian menuju ruang tunggu.
Sementara itu, istri Dada Rosada, Nani Rosada, tak tampak. Nani memang tak pernah tampak sejak sidang perdana.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ruang sidang dipenuhi pengunjung dan awak media. Sejumlah orang terpaksa duduk di lantai. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian bersiaga di berbagai penjuru ruang sidang serta di depan kantor pengadilan. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Mashudi, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, Kabag Operasi Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman dan sejumlah perwira lainnya, turun tangan.
Pasalnya, saat sidang berjalan, ratusan orang unjuk rasa di di depan kantor PN Bandung yang terletak di Jalan RE Martadinata. Massa yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum itu menuntut hakim menjatuhkan vonis setinggi-tingginya untuk Dada.
Tak puas
Sementara itu, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, Dada mengaku keberatan atas vonis 10 tahun bui.
"Jelas (keberatan)," kata Dada singkat saat dimintai keterangannya mengenai vonis tersebut.
Hal itu kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Dada, Abidin, usai persidangan. Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, menurut Abidin, vonis tersebut masih terlalu berat.
"10 tahun itu terlalu tinggi. Berat, pasti berat. (Tidak hanya saya yang keberatan), nampaknya masyarakat Bandung pun tidak terlalu puas dengan putusan tersebut (10 tahun). Walaupun pada prinsipnya hukuman 5 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa," kata Abidin.
Menurut Abidin, banyak fakta hukum yang tidak sama persis dengan yang terungkap di persidangan.
"Contohnya begini, baik saksi Toto Hutagalung maupun Pasti Seferina Sinaga secara tegas menyatakan tidak pernah menerima atau memberi uang Rp 500 juta. Kemudian ada dua saksi yang menyarankan bahwa proses ijin penaikan bintang sendiri sudah sesuai prosedur, kan begitu fakta sidang. Tapi oleh majelis hakim, dua-duanya itu dikatakan sebagai unsur memberi itu 'terpenuhi'. Artinya (pemberian uang ke Pengadilan Tinggi) itu tidak terjadi," tutur Abidin.
"Itu jelasnya kan, Toto aja yang memeras Pak Dada. Katanya hakim meminta uang Rp 1,5 miliar, faktanya kan hakim tidak pernah meminta uang, tidak pernah juga menerima uang. Ya dibantah, baik oleh hakimnya ataupun oleh Toto. Jadi, Dada yang menjadi korban pemerasan. Jadi, uang itu sebenarnya mengalir (dari Dada), tapi, Hakim Pasti Seferina Sinaga tidak menerima," tambahnya kemudian.
Atas vonis tersebut, Abidin menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan oleh hakim untuk pikir-pikir mengajukan banding dan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.