Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Bui, Apa Respons Dada Rosada?

Kompas.com - 28/04/2014, 15:15 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam persidangan kasus suap yang digelar di PN Bandung, Senin (28/4/2014) tak langsung menerima vonis itu.

Dada yang didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Sebelumnya, hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara. Selain divonis 10 tahun, Dada didenda Rp 600 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Vonis penjara 10 tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 15 tahun.

Dada mendapat kesempatan untuk bicara beberapa menit sebelum sidang ditutup. Hakim Nurhakim yang memimpin jalannya sidang mengatakan, "Silahkan, jika ada yang ingin disampaikan tentang putusan tersebut, apakah menerima atau keberatan. Silahkan disampaikan.

Dada lalu berjalan dan menghampiri kuasa hukumnya, Abidin yang duduk di sisi ruang sidang. Abidin lalu menyampaikan sesuatu. Abidin menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun tersebut.

"Setelah saya berdiskusi dengan yang bersangkutan terhadap putusan peradilan ini saya mohon waktu untuk pikir-pikir," kata Abidin.

"Baik, kami berikan waktu tujuh hari untuk berpiki," kata Nurhakim. Lalu, Nurhakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bagaimana dengan Jaksa?," tanya Nurhakim. JPU KPK, Riyono menjawab pertanyaan hakim. "Kami juga pikir-pikir," jawab Riyono. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com