Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Badik ke Pengadilan, Satu Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/04/2014, 14:41 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com -  AC, seorang mahasiswa asal Universitas Negeri 19 November Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa badik saat hendak memasuki Kantor Pengadilan Kolaka.

“Iya betul, kami tengah melakukan pengamanan yang ekstra di kantor pengadilan sebab akan digelar sidang pelanggaran pemilu. Nah anak ini datang dan memang diperiksa ternyata ada badik dia bawa di dalam tasnya,” kata Kasubag Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin, Senin (28/04/2014).

Saat itu, proses pengadilan pelanggaran pemilu akan digelar dan pintu masuk kantor PN Kolaka tengah dijaga ketat. AC langsung digelandang ke Polres Kolaka guna dimintai keterangan.

“Langsung kita bawa ke Polres untuk diperiksa, memang dia itu merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Nah ini kan undang-undang darurat jadi harus segera kita proses secepatnya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polisi masih melakukan penyidikan. “Jadi modus anak itu membawa badik kita belum tahu, sebab proses penyidikan masih berlangsung. Nanti setelah itu kita bisa tahu modus apa, sehingga dia bawa badik,” tegasnya.

Di PN Kolaka telah berlangsung sidang pelanggaran pilcaleg yang melibatkan Ketua KPPS di TPS 7, Kelurahaan Kolakaasi, Aswaludin. Sementara pelapor, Mansyur, caleg asal PKS di dapil 1 Kolaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com