Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Rosada Divonis 10 Tahun Bui

Kompas.com - 28/04/2014, 13:26 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. Selain itu, Dada didenda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 15 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Nurhakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/4/2014).

Dada didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara.

Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos supaya mendapatkan vonis ringan dan tidak melibatkan Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung serta Dada sendiri.

Dada dan Edi pun didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Seferina, selaku hakim banding yang menangani perkara bansos. Selain itu, Dada, Edi dan Herry telah memberikan uang suap kepada Setyabudi Tedjocahyono melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana, mulai Juli 2012 hingga Januari 2014. Uang tersebut termasuk fasilitas hiburan, seperti karaoke dan lainnya.

Hal-hal yang memberatkan, Dada melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagai wali kota kala itu, dia dinilai membiarkan atau bekerjasama dengan bawahannya untuk melakukan korupsi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara bansos dan tidak melibatkan dirinya dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini telah merusak citra peradilan dan serta mencederai keadilan masyarakat. Tidak ada alasan apapun untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukuman," tegasnya.

Hal-hal yang meringankan, Dada telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Dia juga dinilai telah menjabat sebagai wali kota Bandung selama 2 periode dan telah mendapat banyak penghargaan pada saat menjabat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, Dada dinilai telah menunjukkan sikap bekerja sama sepanjang penanganan kasusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com