"Masuk sekitar pukul 23.30 WIB. Dia menempati sel yang berukuran 2x3 meter, satu sel dengan Agus Warsito (Caleg DPR RI dari PKS)," kata Kepala Lapas Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi, ketika dihubungi, Sabtu (26/4/2014) siang.
Bambang menjadi buron kejaksaan sejak Februari 2011. Terpidana kasus korupsi pengadaan buku SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 itu harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Lapas Ambarawa tidak menyediakan kamar khusus bagi penghuni Lapas. Seluruh penghuni Lapas, kata Agus, mendapatkan perlakuan yang sama.
"Sama semuanya, tidak ada kamar khusus dan tidak ada yang diistimewakan di sini. Tidak ada proses orientasi bagi BG karena di Lapas Ambarawa tidak ada blok untuk itu," ujarnya.
Hari pertama mendekam di penjara peninggalan kolonial itu, Bambang sudah dijenguk oleh keluarganya. Tidak seperti saat ia diciduk oleh Tim Monitoring Center Kejagung di Yogyakarta, Jumat petang kemarin ia terlihat sendirian. "Kelihatannya putranya sudah menjenguk tadi pagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.