Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peminat Umroh Meningkat, Waspadai Biro Umroh Abal-abal

Kompas.com - 26/04/2014, 08:12 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh.

Pasalnya tingginya minat umat muslim menjalankan ibadah umroh, terkadang dimanfaatkan orang-orang untuk menipu melalui biro umroh abal-abal. Animo masyarakat dalam menjalankan ibadah umroh saat ini tren nya mengalami kenaikan mengingat lamanya daftar tunggu keberangkatan haji.

“Kami tidak mencatat seberapa besar keberangkatan umroh, sebab langsung ditangani biro-biro perjalanan. Tetapi kami melihat minatnya cukup besar. Kami sudah menyampaikan peringatan pada masyarakat agar hati-hati saat memilih biro perjalanan umroh. Sebab banyak korban kasus penipuan seperti itu,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi, Jumat (25/4/2014) sore kemarin.

Subadi menyampaikan bahwa di Kabupaten Semarang minat naik haji lumayan tinggi. Per tahun pendaftarnya mencapai 500-600 orang lebih. Di tahun 2014 ini ada 421 orang yang berhak melunasi ongkos naik haji dan 111 orang jemaah sisa tahun lalu yang belum berangkat. Sehingga total jemaah yang akan berangkat tahun ini sebanyak 532 orang.

Saat ini Kemenag Kabupaten Semarang juga sedang melakukan tahapan sosialisasi pada para jemaah tentang bagaimana pelaksanaan jemaah haji. “Tahun ini 532 orang yang berangkat, Insyaallah pemberangkatannya sekitar bulan September. Sedangkan untuk yang mendaftar tahun 2014 ini maka masuk daftar tunggu untuk pemberangkatan tahun 2028 mendatang,” ujar Subadi.

Banyak keluhan masyarakat tentang haji, di antaranya meminta ada prioritas bagi calon jemaah yang sudah tua agar didahulukan. Selain itu juga ada pembatasan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji.

“Keluhan seperti itu memang masuk ke kami. Tetapi kita tidak bisa membatasi dan memberikan prioritas bagi calon jemaah yang sudah tua untuk didahulukan. Sebab belum ada aturan yang mengatur masalah tersebut,” imbuhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com