Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Kutai Timur Disuap Rp 55 Juta

Kompas.com - 25/04/2014, 22:55 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com
– Hasbullah, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah dijadikan tersangka oleh Polresta Kutim diketahui menerima uang suap sebesar Rp 55 juta dari sejumlah caleg yang menyogok untuk penggelembungan suara.

Hal itu dibenarkan anggota Panwaslu Kutai Timur, Haerul. Menurutnya, dari hasil klarifikasi, Hasbullah menerima uang sebesar Rp 55 juta. Uang tersebut diakui Hasbullah sebagai uang suap dari caleg yang meminta suaranya dinaikkan, dan transaksi tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel ternama di Kecamatan Sangatta (Kutim).

“Transaksi di hotel, barang bukti sudah kami serahkan ke polisi. Masing-masing adalah laptop, handphone, dan uang Rp 40 juta. Sekitar Rp 15 juta sudah digunakannya,” kata Haerul melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2014).

Dijelaskan Haerul, Panwaslu Kutai Timur memeriksa ponsel Hasbullah, ada SMS yang mengarah ke transaksi suap. Meski SMS tidak secara terang- terangan menyebut angka transaksinya, namun ada semacam perjanjian untuk saling berkomitmen.

“Kalau tidak salah begini bunyinya, saya akan tetap komitmen pada janji saya,” kata Haerul membacakan bunyi SMS Hasbullah kepada seorang caleg.

Dari kasus tersebut, Hasbullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Timur karena diduga kuat melanggar Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif dan DPD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah menggelembungkan hasil perolehan suara sejumlah parpol untuk caleg DPRD Kaltim. Hasbullah mengubah formulir DB-1 yang ditandatangani anggota KPU dan saksi dari parpol. Aksi tersebut ketahuan oleh salah satu saksi Parpol Nasdem yang merasa kehilangan suara untuk calegnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com