Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Semarang Ganti Nama untuk Kelabui Petugas Kejaksaan

Kompas.com - 25/04/2014, 21:54 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Buronan kasus korupsi buku ajar SD/MI tahun 2004, Bambang Guritno, mengaku berada di Yogyakarta sejak dirinya ditetapkan sebagai terpidana pada 21 April 2011 lalu. Guna mengelabuhi petugas, mantan Bupati Semarang ini mengganti namanya menjadi Umar Assidiq.

"Dari pengakuannya, sudah berada di Yogyakarta sejak ditetapkan menjadi terpidana kasus korupsi," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji, Jumat (25/4/2014) malam.

Selama di Yogyakarta, lanjut Purwanta, Bambang Guritno mengontrak sebuah rumah di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Menurut Purwanta, Bambang mengganti namanya atas saran dari pengacara.

"Ya, tujuannya untuk mengelabui petugas dalam melakukan pencarian," katanya.

Menurut Purwanta, tim monitoring center Kejagung dan Kejati DIY selama satu minggu mengintai Bambang di Yogyakarta. Setelah dipastikan targetnya adalah Bambang Guritno, maka tim segera menangkapnya.

"Sudah kita intai yang bersangkutan selama 1 minggu. Baru tadi kita benar-benar memastikan yang bersangkutan adalah DPO," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dua tahun menjadi buron kasus korupsi buku ajar SD/MI tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno ditangkap tim monitoring center Kejagung dan Kejati DIY.

Bambang diciduk saat sedang memberikan ceramah pengajian di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Jumat (25/4/2014) petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com