Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Diperiksa soal Korupsi Sam Poo Kong

Kompas.com - 25/04/2014, 20:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Provisi Daerah Jawa Tengah (non aktif), Murdoko kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kali ini, Murdoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Sam Poo Kong, Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan, pemeriksaan terhadap Murdoko dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena pemeriksaan di kantor Kejati sulit untuk dilaksanakan.

"Kami menerjunkan 1 tim yang berisi tiga orang. Tim telah memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Eko Suwarni di Semarang, Jumat (25/4/2014).

Dikatakan Eko, tim berhasil memeriksa karena saksi Murdoko dinilai tahu soal pemberian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tim juga telah berhasil mendapat materi pemeriksaan.

“Tim berhasil melakukan pemeriksaan, tapi tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali jika penyidik masih membutuhkan keterangannya kembali,” tambahnya.

Hibah pada Yayasan Sam Poo Kong terjadi dalam kurun tahun 2011-2012 sebesar Rp 14,5 miliar dinilai bermasalah. Dari bantuan itu, dana Rp 3,5 miliar diduga mengalir ke ketua Yayasan, Tutuk Kurniawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa menjadikan tersangka lantaran disangka telah menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai NPHD serta membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah fiktif.

Di lapas, Murdoko tersangkut kasus korupsi dana kas Pemkab Kendal Rp 4,7 miliar. Dia dihukum pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Murdoko, Kejati juga telah memeriksa mantan pimpinan Pemprv Jateng, di antaranya mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, mantan Sekda Jateng yang sekarang menjadi Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo.

Hingga kini, penyidik masih berupaya menuntaskan seluruh pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com