Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang: Inilah Beras Termahal di Dunia...

Kompas.com - 25/04/2014, 09:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Bupati Semarang Mundjirin menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman percobaan 10 bulan percobaan, dalam sidang yang digelar, Kamis (25/4/2014) lalu.

Hakim beranggapan, Mundjirin dalam kapasitasnya sebagai juru kampanye PDIP saat itu telah melakukan pelanggaran kampanye karena membeli beras sebanyak 50 Kg di toko milik Senah seharga Rp 450 ribu dan membagikannya ke pengunjung pasar Bandarjo Ungaran.

Menilik peristiwa di Pasar Bandarjo, yang diyakininya sebagai aksi spontanitas itu, Mundjirin secara berkelakar mengatakan bahwa beras dari toko milik Senah itu sebagai beras termahal di dunia karena ujung-ujungnya telah membawanya ke kursi pesakitan.

"Ini harga beras yang paling mahal didunia, karena satu kilo hampir lima ratus ribu. Tapi andaikata seperti itu, mudah-mudahan tidak terjadi," ungkap Mundjirin.

Seperti diberitakan, dalam persidangan pidana Pemilu yang digelar di PN Kabupaten Semarang secara marathon selama empat hari sejak Senin (21/4/2014) lalu, diantara sejumlah barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum terdapat beras ukuran satu kilo yang dibungkus kantong plastik warna merah.

Barang bukti lain yang diajukan dalam sidang tersebut adalah Blackberry type 3690 warna hitam berikut simcard milik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang digunakan untuk merekam aksi bagi-bagi beras Bupati, sejumlah foto Mundjirin yang tengah membayar beras sambil memegang megaphone dan tiga alat peraga kampanye seukuran kartu nama yang bergambar dan bertuliskan nama tiga caleg PDIP.

Usai menjalani rangkaian sidang yang melelahkan, Mundjirin akan kembali kepada rutinitasnya sebagai Bupati Semarang. Bahkan ia mengatakan pihaknya akan terbang ke Jakarta untuk menerima penghargaan Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Wakil Presiden pada Jumat (25/4/2014) malam ini.

Penghargaan itu diberikan kepada kepala daerah yang mencapai kinerja terbaik berdasarkan hasil EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) terhadap LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) tahun 2011/2012.

"Alhamdulillah juga karena kita mendapatkan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com