"Kalau dia (Roy Suryo) mau melapor ke pengawas (Bawaslu), temuan itu bisa menjadi barang bukti kecurangan pemilu," jelas Bambang Farid, Kamis (24/4/2014) malam.
Pernyataan Bambang ini menyusul adanya keluhan Roy Surya soal hilangnya 48.000 suara di DIY pada Pileg 2014 lalu. Hal itu merupakan bentuk kecurangan pemilu. Roy pun mengaku telah menyimpan bukti-bukti kecurangan tersebut.
Bambang mengungkapkan, jika dugaan kecurangan itu disertai bukti-bukti, maka akan substantif. Namun jika tidak ada buktinya, maka itu akan bersifat asumtif.
Menurutnya, pada Pemilu 2014 saat ini lebih sulit untuk terjadi kecurangan sebab mekanisme mulai dari pencoblosan sampai pengitungan suara selalu melibatkan banyak saksi.
Contohnya seperti membuka surat suara, yang memerlukan tanda tangan para saksi. Tanda tangan itu sebagai bukti bahwa tidak terjadi tindak kecurangan.
"Saya melihat pemilu ini bisa meminimalisir kecurangan. Mekanismenya sangat ketat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menpora RI sekaligus Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Roy Suryo mengklaim 48.000 suaranya hilang. Terkait hilangnya suara, Roy mengaku telah menyimpan bukti-bukti kecurangan dalam Pileg 2014. Kecurangan tersebut banyak terjadi di 3 kabupaten, yaitu Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.