Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Diputus Bebas, Jaksa dan Keluarga Korban Sesalkan Hakim

Kompas.com - 24/04/2014, 21:51 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Dua terdakwa kasus penjambretan di Kota Semarang, Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/4/2014) kemarin.

Keduanya dinilai tidak terbukti sebagai pelaku setelah mempertimbangkan sejumlah barang bukti dan saksi. Atas putusan ini, jaksa merasa sangat kecewa atas putusan hakim. Jaksa juga seolah menyalahkan majelis hakim yang tak melihat fakta yang diajukan jaksa sebagai dasar dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Azis mengatakan, alat bukti yang ditampilkan jaksa mulai tas, jaket, dan sepeda motor sudah cukup kuat untuk membuktikan terdakwa itu bersalah.

"Kami nilai segenap bukti yang ada sudah cukup. Alat bukti tidak ada yang lemah, itu kuat semua. Sehingga, tak ada alasan bagi para terdakwa untuk dibebaskan dari hukuman," kata Azis di kantornya, Kamis (24/4/2014).

Boma dan Kuat sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun tahun. Keduanya didakwa bersalah telah melakukan penjambretan hingga mengakibatkan korban Rita Margianti (34) meninggal dunia pada 7 Oktober 2013 lalu.

Azis sendiri merasa terkaget dengan putusan yang ada. Dia menyesalkan mengapa pendapat jaksa dan hakim tidak sepaham, yakni dari tuntutan 18 tahun, justru diputus bebas.

"Saya sangat kecewa. Meski hakim punya ranah tersendiri. Harusnya tidak jauh beda pendapatnya, apalagi sampai memutus bebas. Ini kan tuntutan jaksa tidak terbukti dan penyidikan yang dilakukan polisi tidak sempurna," timpal Azis yang didampingi Kepala Seksi Pidana umum Teguh Imanto, dan Jaksa Penuntut Umum, Adiana Windawati.

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta lain bahwa pengakuan terdakwa tidak di bawah sumpah. Justru yang diambil kesaksian dari pihak terdakwa, dari istri terdakwa," serunya.

Meski menyesal, sesuai dengan aturan perundangan, Kejaksaan tetap bersedia untuk membebaskan terdakwa dari dalam Lapas dengan dasar petikan putusan.

“Kami akan upayakan akan tempuh upaya kasasi,” timpal Azis.

Secara terpisah, keluarga korban Rita Margiati menyela terhadap putusan mejelis hakim. Dia minta kepada jaksa untuk menempuh upaya keberatan. Alasannya, fakta-fakta yang ada di persidangan sudah jelas dan mengarah ke dua terdakwa.

"Tas yang dijambret pelaku jelas milik pelaku karena saya menemani kakak saya saat membelinya," katanya.

Pihak keluarga pun meminta keadilan dengan peristiwa yang menewaskan ibu tiga anak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com