Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah, Guru Ini Dituntut 20 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/04/2014, 20:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Aidin (49), salah seorang tenaga pengajar di Kota Semarang dituntut pidana 20 bulan terkait kasus bantuan hibah kependidikan Pemprov Jawa Tengah. Selain diancam pidana, Aidin juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Aidin adalah mantan Kepala MTS Raudlotul Mutallimin di Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dia didakwa menyelewengkan dana hibah kependidikan sebesar Rp 60 juta yang semestinya untuk pembangunan sekolah, tapi justru masuk ke kantong pribadinya.

“Terdakwa selaku kepala sekolah yang menerima bantuan, justru menggunakan bantuan tersebut untuk kepentingan sendiri," kata Dadang Suryawan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/4/2014).

Dalam perkara ini, Aidin terjerat pasal penyalahgunaan wewenang, yakni pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mengabaikan ketentuan dakwaan primer pasal 2.

Pengajuan dana hibah pada perkara ini dicairkan bertahap pada tahun 2009 dan 2010. Setiap tahun digelontorkan bantuan sebesar Rp 30 juta. Dana hibah pendidikan tersebut sedianya dipergunakan untuk pengembangan serta pembangunan fasilitas sekolah. Namun, seluruh dana itu diketahui tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan.

Akhirnya, BPK Jawa Tengah menemukan indikasi dugaan penyimpangan sebesar Rp 45 juta. Pada pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi pemerintah serta menghambat pengembangan dunia pendidikan dijadikan pemberat.

Sementara unsur peringan, karena terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dipidana.

“Terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara," tambah jaksa di hadapan hakim ketua Suyadi dan anggotanya Kalimatul Jumro serta Robert Pasaribu.

Atas tuntutan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Dia kemudian meminta jatah pembelaannya pada sidang berikutnya. Hakim mengabulkan dan menjadwalkan sidang agenda pembelaan pada 7 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com