Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Politics", Bupati Semarang Dihukum Percobaan 10 Bulan

Kompas.com - 24/04/2014, 17:18 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Bupati Semarang Mundjirin dan memvonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider dua bulan penjara.

Mundjirin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, untuk memilih partai peserta pemilu tertentu saat melakukan kampanye di Pasar Bandarjo, Sabtu, 22 Maret 2014 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara terdakwa selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali jika di kemudian hari, ada keputusan hakim yang memutuskan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan sepuluh bulan berakhir," kata hakim ketua, Dede Suryanti.

Vonis hakim terhadap Mundjirin, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Jaksa menilai, perbuatan pembagian beras Mundjirin sebagai juru kampanye PDI-P kepada warga saat itu, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa serta sejumlah barang bukti melanggar unsur-unsur yang terkandung di pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf C UU No 8 Tahun 2012.

Unsur pasal tersebut terdiri atas setiap pelaksana kampanye, dengan sengaja, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dan unsur sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa menyatakan menerima. "Menerima yang mulia," jawab Mundjirin.

Sidang putusan dugaan Money Politics Bupati Semarang Mundjirin dihadiri oleh puluhan loyalisnya. Terlihat wakil Bupati Semarang Warnadi, kepala dinas atau SKPD, PNS, Satpol PP, camat dan sejumlah kepala desa.

Pekikan takbir dan hamdalah terdengar begitu palu hakim dijatuhkan. Para pendukung Bupati Mundjirin tampak mengelu-elukan politisi PDI-P ini sampai mengantarkannya keluar dari ruang sidang.

“Saya menerima karena saya sebagai pejabat publik. Masih banyak pekerjaan yang harus saya lakukan. Kalau banding-banding, terus kapan saya kerjanya,” kata Mundjirin, setelah keluar dari ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com