Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Makassar Kaget Harus Bayar Pajak Kendaraan Hampir 2 Kali Lipat

Kompas.com - 24/04/2014, 16:56 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Makassar kaget dengan membengkaknya pembayaran pajak kendaraan hingga dua kali lipat. Besarnya pajak tidak sesuai dengan yang tertera pada layanan online sistem operator (SMS).

H Mahmud (54), warga Jl Sungai Saddang Baru, terpaksa pulang setelah hendak melakukan pelunasan pajak mobilnya di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Makassar Jl Andi Mappanyukki, Kamis (24/4/2014). Pasalnya, ketika mengecek pajak mobilnya via SMS, tertera biaya sekitar Rp 1,6 juta. Namun, saat hendak membayar di kasir, pajak mobil yang harus dibayarnya menjadi Rp 2,6 juta.

"Katanya, mobilku dikenakan pajak progresif. Sebab, nama pemilik yang tertera pada STNK mempunyai dua mobil. Jadi dikenakan pajak kekayaan itu sebesar dua persen dari nilai jual mobil. Padahal, mobil Kijang Innova itu saya beli bekas kepada pemilik pertama. Jadi terpaksa, saya harus pulang karena tidak cukup uang membayar pajak," katanya.

Mahmud juga menyesalkan tindakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispemda) Sulsel yang tidak melakukan pemberitahuan sebelum pemberlakuan pajak progresif itu. Apalagi, besarannya tidak sinkron dengan data online.

"Harusnya, Dispemda melakukan sosialisasi dulu sebelum pemberlakuan pajak Progresif itu. Padahal pajak Progresif itu mulai dilakukan pada bulan Maret kemarin. Harusnya juga, Dispemda cocokkan dengan data di layanan SMS online pengecekan pajak kendaraan. Sudah capek-capek kita datang mau bayar pajak, malah begini caranya," ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan Zul (38), warga Jl Toddopuli. Dia mengungkapkan, banyak masyarakat pulang karena tidak sanggup membayar pajak kendaraannya yang membengkak dua kali lipat. Pemberlakuan pajak progresif ini memang membingungkan masyarakat, apalagi yang membeli mobil bekas.

"Jadi kalau masyarakat yang membeli mobil bekas, kemudian pemilik pertamanya memunyai lima mobil. Ya terpaksa pembeli mobil bekas itu menjadi korban dikenakan pajak 5 persen dari nilai jual mobil. Sebab pajak progresif itu tergantung kendaraan keberapa dan itulah besaran pajak tambahannya. Mobil bekasku juga dikenakan pajak progresif, jadi terpaksa saya balik nama dulu dari pemilik lama ke namaku sendiri supaya tidak dikenakan pajak progresif," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com