Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Lecehkan Anak, Perempuan Aceh Desak Pemerintah Tegas

Kompas.com - 24/04/2014, 14:42 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com – Para perempuan Aceh yang tergabung dalam Jaring Pemantauan Aceh 231 mendatangi Mapolres Kota Banda Aceh. Mereka mendesak agar polisi segera merespon cepat upaya penegakan hukum terhadap Briptu Muhayat, anggota polisi yang melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak-anak.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak teranyar di Kota Banda Aceh yang melibatkan seorang anggota kepolisian sontak mengagetkan warga. Mengusung berbagai poster bertuliskan kecaman terhadap berbagai aksi kejahatan seksual terhadap anak, rombongan demo yang terdiri dari sejumlah ibu ini berjalan kaki menuju Mapolresta Banda Aceh.

Koordinator Aksi, Gilang Destika, mengatakan saat ini kasus pelecehan seksual dan tindakan kejahatan seksual di Aceh dinilai meningkat tanpa ada penanganan yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan pemerintah Aceh. Tidak holistiknya penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, secara langsung berdampak pada penderitaan yang berkepanjangan yang harus ditanggung oleh anak-anak dan keluarga yang mengalami tindak kejahatan seksual.

“Ini memang seperti fenomena gunung es dimana satu atau dua kasus terlihat karena ada di puncak, tapi ternyata di bawahnya masih banyak kasus-kasus yang tidak diketahui oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” ujar Gilang usai melakukan orasi di Mapolresta, Kamis (24/4/2014).

Di sisi lain, menurut Gilang, penyebab lain banyaknya kasus tidak tertangani dengan baik yaitu stigma terhadap perempuan korban di mata masyarakat dan keengganan keluarga melaporkan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Masih banyak di kalangan masyarakat kita tertanam stigma-stigma bahwa jika ada anggota keluarga khususnya perempuan yang mengalami tindak kekerasan seksual maka ini akan menjadi pandangan buruk bagi masyarakat. Masyarakat langsung menilai keluarga tersebut tidak baik dan tidak benar,” ujar Gilang.

Pemerintah mengharapkan bisa terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka segera melaporkan kepada penegak hukum atau para aktivis pendamping perempuan jika menemui atau mengalami tindak kekerasan seksual sehingga kasus bisa terbuka dan bisa ditangani.

“Bila kepastian hukum lemah dan penanganannya tidak konsisten ini akan menjadi peluang bagi pelaku kekerasan seksual tidak pernah jera melakukan kejahatan seksual dan akan semakin banyak anak-anak yang akan menjadi sasaran tindak kejahatan seksual,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Jaring Pemantauan Aceh 231 menuntut pihak kepolisian berserta jajarannya bisa menindak tegas dan merespon cepat upaya penegakan hukum segala tindakan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk memberikan sanksi yang berat bagi pelaku.

Selain itu, kejaksaan dan pengadilan di Aceh diharap bisa memberikan hukum maksimal termasuk memasukkan unsur-unsur pemberat hukuman dalam penuntutan dan keputusan hukum bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Pemerintah Aceh juga diminta untuk bisa mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap anak dan perempuan seperti yang tertuang dalam Qanun nor 6 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan qanun nomor 11/2008 tentang Perlindungan Anak.

Sepanjang tahun 2012, Jaring Pemantauan 231 mencatat ada 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh. Sedangkan tahun 2013 tercatat 70 kasus. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini mayoritas adalah orang dewasa yang merupakan orang-orang terdekat anak, seperti ayah tiri, paman, guru maupun tetangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com