Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir dalam konfrensi pers di warung kopi di Jalan Sungai Saddang, Rabu (23/4/2014) mengatakan, dari total 54 kasus yang dimonitor ACC Sulawesi, khusus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, ada 23 kasus masih tahap penyelidikan. Sedangkan 11 kasus dalam tahap penyidikan dengan total perkara 34 kasus.
"Sementara di Kejari yang ada di Sulselbar sebanyak 9 kasus tahap penyelidikan dan 11 kasus tahap penyidikan dengan total keseluruhan 20 kasus. Jadi total kasus yang ditangani jajaran Kejati Sulselbar yang mandek mencapai 54 kasus. Data ini berdasarkan monitoring ACC dan kami berkesimpulan bahwa penanganan kasus korupsi sangat lemah di Sulselbar," kata Kadir.
Kadir beranggapan, Kejati Sulselbar tidak mendukung agenda reformasi kejaksaan. Buktinya, banyaknya kasus korupsi yang mandek dan diduga, Kejati Sulselbar tidak menjaga independensinya selaku penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Dari data kami, kasus yang mandek di antaranya kasus korupsi revitalisasi pabrik gula PTPN XIV, dana pengangkutan Damkar Parepare, pengadaan Logistik KPU Sulsel, Gernas Kakao Luwu dan Proyek Pembangunan jembatan Wajo, kasus penggelapan pajak BBM dan Kendaraan Dispenda Sulsel," ungkapnya.
Selain itu, kasus korupsi lainnya adalah pembangunan lahan irigasi Bone, Izin produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman, korupsi dana pendidikan gratis Kabupaten Gowa, Bansos Sidrap tahun anggaran 2011 dan 2012, dana aspirasi Jeneponto 2012 serta penyimpangan pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sejumlah kasus tersebut, kata Kadir, hingga saat ini ada yang masih tahap penyelidikan, sementara rentang waktu penanganannya sudah lama.
Peneliti ACC, Wiwin Iswandi menambahkan, monitoring sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum ini baru tahap pertama, dan rencananya dipaparkan tiga sampai empat kali setahun. Hal itu dilakukan bertujuan agar Kejati dan Kejari di Sulselbar tidak lupa, dan merasa diawasi.
"Kami dari ACC akan mengadakan forum agar tidak lupa dengan pemberatasan kasus korupsi dan merasa diawasi. Apalagi rakyat punya hak dalam meminta pertanggunjawaban hukum. Sehingga forum itu nantinya menuntut progres kinerja mereka dalam memberantas korupsi, " tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.