Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Direncanakan, Bagi-bagi Beras Dianggap Bukan "Money Politics"

Kompas.com - 23/04/2014, 19:58 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Semarang Mundjirin meminta majelis hakim membebaskan seluruh dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, lantaran dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur secara kumulatif melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat (1) jo Pasal 89 huruf C UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Penasihat hukum menilai, kesalahan terdakwa melakukan tindak pindana pemilu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambarawa.

Pledoi terdakwa Mundjirin itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Rabu (23/4/2014) siang.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin, menyatakan, pembelian beras yang dituduhkan sebagai money politics itu tidak direncanakan oleh terdakwa, melainkan spontanitas karena beras telah diambil dan direbut oleh para pengunjung pasar.

"Terdakwa membeli dagangan dari pedagang di Pasar Bandarjo karena diminta pedagang untuk nglarisi. Pembelian beras di tempat saksi Senah tidak direncanakan sama sekali oleh terdakwa maupun tim pelaksana kampanye, tapi murni keinginan pedagang dan bersifat spontanitas," kata Agus.

Menurut Agus, terdakwa sebagai juru kampanye (jurkam) hanya mengingatkan agar tidak lupa pada 9 April memilih nomor empat, moncong putih, dengan capres Jokowi. Terdakwa tidak mengingatkan untuk mencoblos salah satu caleg pelaksana kampanye dalam pemilu legislatif.

"Sebagai kader partai, terdakwa sekadar melaksanakan penugasan partai, dan tidak memiliki target khusus dalam kaitan hasil pemilu legislatif. Sehingga unsur setiap pelaksana kampanye tidak terpenuhi," katanya.

Agus juga mengatakan, saksi dari unsur Panwaslu Kabupaten maupun Panwascam tidak mempunyai kualitas sebagai saksi.

"Laporan saksi Agus Riyanto (ketua Panwaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terdakwa kepada penyidik menjadi cacat hukum. Sehingga menjadi batal demi hukum," lanjutnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Haryono mengatakan tetap pada dakwaannya.

"Pledoi terdakwa tidak ada yang mematahkan unsur-unsur dakwaan. Soal saksi-saksi di persidangan yang dipermasalahkan, sudah dijawab sendiri dalam pledoi, yakni laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com