Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindah Rambu Jalan di Semarang Terancam Dipidana

Kompas.com - 23/04/2014, 15:54 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Polisi akan menindak tegas semua pengemudi yang tertangkap tangan memindahkan rambu serta pembatas jalan yang terpasang di lokasi proyek pekerjaan jalan Kontrak Berbasis Kinerja (KBK) Semarang-Bawen.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, AKP Suwarsi mengungkapkan, ulah yang tidak bertanggung jawab itu bisa menimbulkan antrean panjang kendaraan dan bahkan membahayakan pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Rekayasa lalu lintas yang sudah kita tempuh tolong diperhatikan, jangan ada yang usil memindahkan rambu serta barrier pembatas. Kalau ada yang usil, saya akan tempatkan anggota di situ (lokasi proyek, red) untuk menangkap dan memproses pelaku pelanggaran," ungkap Suwarsi, Rabu (22/4/2015) siang.

Tindakan memindahkan rambu lalu lintas, kata Kasatlantas, termasuk perbuatan pidana. Terlebih bila terjadi kecelakaan karena ulah segelintir pengemudi yang mencabut atau memindahkan pembatas jalan dengan jalur kendaraan, pihaknya pun enggan bertanggung jawab.

"Kalau sampai terjadi kecelakaan, mereka yang tanggung jawab," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan saran kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi Konstruksi IV sebagai pelaksana proyek untuk tidak menempatkan bambu cone sebagai pemisah lajur. Bambu cone dinilai bisa membahayakan apabila tersenggol bodi atau ban kendaraan.

"Saya sudah sampaikan agar sebelum Idul Fitri 2014 pekerjaan pengecoran sudah selesai. Bila target itu tidak bisa terpenuhi, paling tidak pelaksana proyek bisa mengganti bambu cone menyusul jika miring dan terjatuh akan membahayakan pengguna jalan. Sebagai penggantinya bisa menempatkan water cone," ungkapnya.

Penanggung jawab Unit Pengendalian Mutu serta Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) PT Adhi Karya, Endang Agus Supriatna menjelaskan, sejak ada rambu tambahan yang ditempatkan oleh Satlantas Polres Semarang di sejumlah titik lokasi, tingkat kepadatan kendaraan yang melintas di jalur utama Semarang-Bawen menurun lebih kurang 25 persen.

"Intensitas lintasan kendaraan kecil terjadi penurunan, tetapi kendaraan besar belum signifikan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga Jateng dalam rangka penambahan petunjuk imbauan pengendara masuk tol. Petunjuk nantinya akan dipasang di pintu Tol Krapyak, fly over Jatingaleh, gerbang Tol Banyumanik, serta di pintu Tol Bawen," jelasnya.

Lanjut Endang, hingga pertengahan April 2014 ini, pihaknya sudah menyelesaikan 72 persen proyek KBK Semarang-Bawen sepanjang 32 kilometer itu. Sementara sisa pekerjaan berada di sejumlah titik, di antaranya pengecoran di ruas Jembatan Timbang Bawen hingga Lembah Hijau Bergas; cor di ruas Pasar Karangjati hingga Pasar Babadan; pelapisan aspal dari Nissin hingga RSUD Ungaran; pengecoran di pertigaan masuk tol Banyumanik serta; perkerasan ruas di Pertigaan Sukun Kota Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com