“Setelah kita periksa sejak kemarin, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah kita tahan," kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi, Rabu (23/4/2014).
Menurut Sugeng, Polresta Banda Aceh akan memproses pelaku asusila sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata Sugeng, Briptu MH dikenakan pidana umum Pasal 81 juncto 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Walaupun pelaku berstatus anggota Polri, kita tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka. Tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penanganannya sama seperti warga sipil lainnya," tandas Sugeng.
Pelaku juga, lanjut Sugeng, akan dikenakan sanksi disiplin sebagai anggota Polri, dan terancam dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, bocah korban tindak asusila oknum polisi akan didampingi psikolog untuk menghilangkan trauma akibat insiden itu.
“Korban sudah kita dampingi secara psikologis untuk menghilangkan rasa trauma, dan tersangka juga akan kita periksa kejiwaannya," jelas Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.