Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tak Mau Jadi KPPS, Coblos Ulang di Sampang Tak Pasti

Kompas.com - 22/04/2014, 19:24 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki solusi atas batalnya pemungutan suara ulang  di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Padahal, tenggat waktu PSU ditetapkan Rabu (23/4/2014).

"Kami berharap Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU Kabupaten Sampang menyampaikan laporan cepat, supaya kami segera memberikan putusan untuk menyikapi batalnya pemungutan suara ulang di 19 TPS itu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap pemungutan ulang tetap dapat dilakukan menyesuaikan jadwal rekapitulasi suara di tingkat provinsi, yaitu 23 April besok. Namun, katanya, hingga saat ini, belum ada warga yang bersedia menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Karena itu, kata Arief, KPU meminta Panwaslu dan KPU Kabupaten Sampang memberikan laporan lengkap soal situasi di wilayah tersebut, Selasa ini.

"Untuk pemungutan suara ulang itu kami memberikan batas sampai 23 besok supaya bisa diterima hasilnya. Makanya penting bagi kami untuk menerima hasil laporan itu," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Ia menuturkan, rekapitulasi suara atas 19 TPS itu harus dilakukan berjenjang hingga dapat mengejar rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi dijadwalkan 23 hingga 25 April. Ia memastikan, belum terselenggaranya pemungutan suara ulang di 19 TPS itu tidak akan memengaruhi jadwal dan proses rekapitulasi suara nasional. "Tidak akan (rekapitulasi nasional terganggu). Kami pastikan tetap sesuai jadwal," katanya.

Tidak sesuai prosedur

Arief menjabarkan, 19 TPS tersebut tersebar di Kecamatan Ketapang sebanyak 17 TPS dan di Kecamatan Robatal sebanyak dua kecamatan. TPS-TPS tersebut harus menggelar pemungutan suara ulang karena proses pemungutan suara pada 9 April lalu tidak dilakukan sesuai prosedur.

Pertama, kata dia, ada beberapa TPS yang baru dibuka pada pukul 10.00 WIB dan sudah ditutup pukul 13.00 WIB. Padahal, ketentuan KPU, TPS dibuka pukul 7.00 waktu setempat.

"Ketika kami tanya, karena sebagian besar masyarakat pesisir utara itu bekerja sebagai nelayan sehingga masyarakat sibuk, kemudian petugas KPPS-nya sibuk sebagai nelayan. Tapi apa pun itu harus bisa dikoreksi," kata Arief.

Selain itu, kata dia, di beberapa TPS diduga terjadi manipulasi perolehan suara. "Dan itu mengarah ke orang-orang tertentu," kata dia.

Arief mengatakan, atas kejadian itu, Panwaslu Kabupaten Sampang merekomendasikan pemungutan suara ulang. Seharusnya pemungutan suara ulang digelar Sabtu (19/4/2014). Namun, tidak ada warga yang bersedia menjadi KPPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com