Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Satwa Langka, Rambo Dituntut 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/04/2014, 19:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Moch Syukron Fahmi alias Jony Rambo (35), terdakwa kasus penjualan satwa langka yang dilindungi di Kota Semarang, dituntut pidana penjara empat bulan. Rambo dinilai telah terbukti menjual satwa jenis Owa Jawa Primata atau Hylobates Moloch pada bulan Maret 2014 lalu.

Rambo adalah warga Kelurahan Pakintelan, RT 01/04, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Selain pidana badan, Rambo juga dibebani membayar denda sebesar Rp 2 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, yang tidak dilengkapi dengan dokumen asal-usul dan perizinan satwa yang dilindungi," kata Jaksa Penunutut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Nur Azizah di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/4/2014).

Nur Azizah yakin bahwa Rambo terbukti melanggar ketentuan yang termuat dalam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Satwa Owa Jawa, sebagaimana dimaksud jaksa, adalah satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.

Rambo sendiri ditangkap pada bulan Maret 2014 saat melakukan transaksi jual-beli Owa Jawa oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Saat itu, terdakwa melakukan transaksi jual beli di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Petugas menemukan barang bukti berupa Owa Jawa yang masih berusai tiga bulan. Dalam pemeriksan, Rambo mengaku membeli Owa Jawa dari seseorang bernama Deden asal Tasikmalaya.

Dia mengenal Deden pada tahun 2012, saat coba memasang iklan internet untuk membeli seekor elang. Setelah beriklan, Deden mengirim pesan singkat ke nomor Jony.

Dari proses inilah, terdakwa kemudian bekerja sampingan menjual hewan. Dalam aksinya, terdakwa memasarkan hewan melalui internet, termasuk satwa Owa Jawa.

Ketika ada pihak yang bersedia memesan hewan, dia menghubungi Deden. Jaksa sendiri menduga Rambo sudah menjual satwa langka tanpa izin itu sejak tahun 2012. Khusus untuk satwa Owa Jawa ditaksir di kisaran Rp 4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com