Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Semarang Ringkus Bandar Judi "Online" Internasional

Kompas.com - 22/04/2014, 16:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Budi Utomo (43), warga Jalan Boom Lama, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, tak menyangka dirinya dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Dia ditangkap karena menjadi bandar judi online yang dijalankan di rumahnya.

Aksi Budi terbongkar ketika tim melakukan penelusuran jaringan judi melalui internet. Berbekal penyelidikan sementara itu, tim menemukan dugaan bisnis ilegal yang berada di rumah tersangka. Dengan demikian, polisi mengambil kesimpulan bahwa sang pemilik rumah itu adalah pelakunya.

Kepada wartawan, Budi mengaku baru menjalankan bisnisnya 1 bulan terakhir. Bisnisnya pun tidak beromzet banyak karena permainannya singkat. “Tidak ada Rp 100 juta, ya cuma sedikit,” kata Budi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/4/2014).

Dalam gelar perkara itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang disita saat penangkapan terhadap Budi, antara lain dua notebook jenis Axus dan Acer, sebuah tablet, uang Rp 1,2 juta, satu modem internet, enam bundel kertas kupon judi, dan kalkulator.

Menurut Budi, bisnis yang dijalankan itu layaknya judi online biasa, yakni pemasang diminta memasang taruhan tertentu, kemudian diberi kupon sebagai pertanda sudah melakukan pesanan. Setiap taruhan Rp 1.000, pemasang bisa mendapat hingga Rp 60.000. Begitu seterusnya. Dia sendiri mendapat keuntungan minimal 50 persen dari uang taruhan itu.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Djihartono menyatakan tak akan begitu saja memercayai pengakuan tersangka. Menurut orang nomor satu di kepolisian Semarang ini, pengakuan tersangka masih dini sehingga masih butuh pengembangan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata jaringan judi online ini sampai ke Hongkong, Singapura, bahkan Amerika. Modusnya lintas negara, makanya akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Djihartono, Selasa.

Budi sementara ini hanya dijerat dengan dakwaan judi, yakni Pasal 303 KUHP. Jika dalam pemeriksaan lanjutan nantinya terungkap, maka dia juga bisa dikenakan jeratan UU Informasi Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com